Lampiran : 1 ( satu) Bundel KAPOLDA SUMATERA UTARA
Sifat : Penting Di-
Prihal : LAPORAN DUGAAN KORUPSI TEMPAT
Bismillahhirrahmannirrahim,------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalamu’alaikum
Wr.
Wb,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Bersama ini kami sampaikan
salam sejahtera mudah-mudahan kita
semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu Didalam
menjalankan aktivitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
·
Meninggat
1. Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) FORMASI-SUMUT.
2. Pembentukan FORMASI-SUMUT
·
Menimbang
1. Bahwa Organisasi Forum Mahasiswa
Sumatera Utara
(FORMASI-SUMUT) adalah sebuah
organisasi Masa yang
bersifat terbuka, Independen untuk semua warga Indonesia tanpa membedakan latar
belakang, suku, ras, agama, pendidikan dalam memperjuangkan keadilan untuk rakyat
indonesia
2. Bahwa organisasi Forum Mahasiswa
Sumatera Utara
(FORMASI-SUMUT) adalah lembaga sebagai
sosial Control of Change
dalam mengawal kata pemerintahan.
3. untuk mencapai misi sebagaimana
termaktub dalam
maksud dan
tujuan organisasi maka diperlukan adanya kordinasi antara organisasi Mahasiswa
dan Pemuda (FORMASI-SUMUT) dengan Eksekutif,
Legeslatif dan Yudikatif guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih KKN dan
Transfaran dalam pengelolaan Anggaran.
·
Memperhatikan
1.
UU dasar 1945 pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, Berkumpul
mengeluarkan pikiran dengan lisan
2.
UU RI No 20 Tahun 1999 tentang penyelangaraan Negara yang
bersih dan transparan, bebas KKN.
3.
UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
4.
UU RI No 30 Tahun 2002
5.
PP RI No 70 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan dan Peran
Masyarakat dan dalam pencegahan Korupsi
6.
UU No 6 Thun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
7.
PP. No 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan UU No 8
8.
UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
9.
INPRES No 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pembangunan
Nasional
1. PEPRES RI No.54
Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah
Maka dengan
hal Tersebut diatas kami sebagai Agent of Change termasuk salah satu pelaku kontrol Sosial
Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 ingin Mengadukan Kepada pihak
Yudikatif dan Legeslatif bahwa saat ini di Kota Medan marak terjadi penyelewengan Angaran
Negara (KORUPSI) yang menghambat Pembangunan di Kota Medan, Kita sadari bahwa Tindak
Pidana Korupsi sangat merugikan Keuangan Negara dan menghambat pembangunan
sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyrakat adil makmur.
KEPERLUAN:
Adanya
Pengaduan sebagian dari masyarakat yang di tindak lanjuti investigasi dugaan tindak pidana korupsi,
pada program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun
Anggaran 2015.
DASAR LAPORAN:
Dokumentasi,
survey investigasi dilapangan
Dengan
ini Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASI-SUMUT) yang beralamat di Jalan
Pancing Kec.Medan Tembung----------------------------------------------------------------------------------------------
Kepada
Bapak Kejakaan Tinggi Sumatera Utara
beserta jajarannya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan
laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program pembangunan saluran
drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 sebagai inti
pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk
melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu pada norma,etika,aturan dan
peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak
bersalah”-----------------------------------------------------------------------------
UNSUR MASALAH PERTAMA DALAM LAPORAN INI:
Program
pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015
yang semestinya selesai pada tanggal 17 Desember 2015 namun pantauan kami
dilapangan tidak sesuai dengan Surat
perintah mulai kerja No.61/SPMK/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 dan Surat Perjanjian Antara Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA) dengan PT BUKIT ZAITUN No.61/SP/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 dan
berdasarkan itu patut diduga negara di rugikan milyaran rupiah.
Sesuai
surat Perjanjian No.61/SP/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 Untuk melaksanakan paket
pekerjaan kontruksi pembangunan drainase-pembetonan drainase di jalan Amal
Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal Antara Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Program Pembangunan Saluran Drainase /Gorong-Gorong APBD Kota Medan Tahun
Anggaran 2015 Dengan PT BUKIT ZAITUN Dengan Nilai pagu keseluruhan Rp.
3,360,330,000.00, Pekerjaan Pendahuluan Dengan Nilai Keseluruhan Rp.86,980,000.00, Pekerjaan
Kontruksi Drainase Sepanjang 3524 Meter Dengan jumlah keseluruhan Rp. 2,416,058,962,93,
Pekerjaan Kontruksi Box Culvert Pra Cetak Untuk Bubusan Sebanyak 42 Buah Dengan
Nilai Keseluruhan Rp. 213,783,913,83, Pekerjaan Kontruksi Coverslab Sepanjang
650 Meter Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 269,373,994,53, Pekerjaan Bendungan
Sementara sepanjang 18 Meter Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 1,429,920,00,
Pekerjaan Kontruksi Balok Pegaku Per 3 Meter Sebanyak 217 Buah Dengan Nilai
Keseluruhan Rp. 67,221,642,19, Dan PPN 10% Dengan Nilai Rp.305,484,843,35.
Hasil
pantauan di lapangan diduga:
1.
Pekerjaan tidak selesai sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan kontrak
2.
Pekerjaan di bongkar kembali karena di duga beraroma
korupsi
3.
Pengerjaan proyek di duga tidak sesuai bestek/pagu
anggaran
4.
Pengerjaan sampai saat ini terbengkalai
5.
Pelaksana proyek dalam hal ini PT BUKIT ZAITUN di duga
tidak membayar denda kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) sebesar 1/1000 (satu
per seribu) dari nilai SPMK sebelum PPN karena di duga tidak menyelesaikan
proyek.
6.
Melanggar PEPRES RI No.54 Tahun 2010 Tentang pengadaan
barang/jasa
Kepada Yth Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara :
1.
Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum
terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan
kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang
pilih bagi para oknum pejabat di pemerintahaan Kota Medan dalam hal ini Dinas
Bina Marga Medan selaku kuasa pengguna anggaran maupun pihak pelaksana anggaran
(PT BUKIT ZAITUN) yang terkait dalam kegiatan ini dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum-----
2.
Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan
sesuai dengan
kewewenangannya,------------------------------------------------------------------------------------
3.
Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan
perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga
melakukan tindak pidana korupsi,----
4.
Segera memanggil dan memeriksa saudara SUGRIWOTO dengan
NIP : 19600401.198003.1.003 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Kota
Medan dalam program pembangunan drainase-pembetonan drainase di Jl.Amal
Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal--------------------------------------------------------------
5.
Memanggil dan memeriksa Saudara DICKY SAMUEL yang
beralamat Jl.ngumban surbakti No.66 Lingkungan.II Kel.Sepakata Kec.Medan
Selayang Selaku Direktur PT BUKIT
ZAITUN--------------------------------------------------------------------------------
6.
Memanggil dan memeriksa saudara KHAIRUL SYAHNAN ST.MAP
dengan NIP: 19620404.198909.1.001 Selaku kepala Dinas Bina Marga Kota
Medan------------------
7.
Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat
dalam kegiatan pelaksanaan program
pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015
seperti Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan dan Kuasa pengguna Anggaran yang
terkait permasalahan ini----------------------------------
Dengan tetap
mengacu pada “azas praduga tak bersalah “ saya berharap agar pihak yang
berkompeten yang dalam hal ini Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan
kewewenangannya.
Demikian surat laporan dugaan tindak
pidana korupsi ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Atas perhatian
dan kerjasamanya saya ucapkan ribuan
terimakasih,--------------------------------------------------
Billahitaufik walhidayah.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
HORMAT KAMI
Forum
Mahasiswa Sumatera Utara
(FORMASI-SUMUT)
M.ALWI HASBI SILALAHI MHD.ADNAN
LUBIS
KETUA UMUM SEKERTARIS
UMUM
Tembusan
Dinas Bina Marga Kota Medan
Walikota Medan
Kejaksaan Negeri Medan
DPRD Kota Medan
POLDA Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Arsip
Tidak ada komentar:
Posting Komentar