Minggu, 25 Desember 2016

LAPORAN DUGAAN KORUPSI DINAS BINA MARGA KOTA MEDAN

No                   :154/SEK/B/XII/2016                  Kepada Yang Terhormat              
Lampiran         : 1 ( satu) Bundel                                                   KAPOLDA SUMATERA UTARA
Sifat                 : Penting                                                                 Di-
Prihal               : LAPORAN DUGAAN KORUPSI                                       TEMPAT

Bismillahhirrahmannirrahim,------------------------------------------------------------------------------------------------
Assalamu’alaikum Wr. Wb,-------------------------------------------------------------------------------------------------

Bersama ini kami sampaikan salam sejahtera  mudah-mudahan kita semua berada dalam ridho dan lindungan Allah Swt. Serta sukses selalu Didalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari, Amin Yarobal’alamin.
Selanjutnya--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

·         Meninggat
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ( AD/ART) FORMASI-SUMUT.
2. Pembentukan FORMASI-SUMUT
·         Menimbang
1. Bahwa Organisasi Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASI-SUMUT) adalah sebuah
organisasi Masa yang bersifat terbuka, Independen untuk semua warga Indonesia tanpa membedakan latar belakang, suku, ras, agama, pendidikan dalam memperjuangkan keadilan untuk rakyat indonesia
2. Bahwa organisasi Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASI-SUMUT) adalah lembaga sebagai sosial Control of Change dalam mengawal kata pemerintahan.
3. untuk mencapai misi sebagaimana termaktub dalam maksud dan tujuan organisasi maka diperlukan adanya kordinasi antara organisasi Mahasiswa dan Pemuda (FORMASI-SUMUT) dengan Eksekutif, Legeslatif dan Yudikatif guna terwujudnya Pemerintahan yang bersih KKN dan Transfaran dalam pengelolaan Anggaran.
·         Memperhatikan
1.      UU dasar 1945 pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, Berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan
2.      UU RI No 20 Tahun 1999 tentang penyelangaraan Negara yang bersih dan transparan, bebas KKN.
3.      UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4.      UU RI No 30 Tahun 2002
5.      PP RI No 70 Tahun 2000 Tentang Tata cara Pelaksanaan dan Peran Masyarakat dan dalam pencegahan Korupsi
6.      UU No 6 Thun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
7.      PP. No 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan UU No 8
8.      UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
9.      INPRES No 1 Tahun 2010 Tentang Percepatan Pembangunan Nasional
1.  PEPRES RI No.54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan barang/jasa pemerintah
Maka dengan hal Tersebut diatas kami sebagai Agent of Change  termasuk salah satu pelaku kontrol Sosial Sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945 ingin Mengadukan Kepada pihak Yudikatif dan Legeslatif bahwa saat ini di Kota Medan marak terjadi penyelewengan Angaran Negara (KORUPSI) yang menghambat Pembangunan di Kota Medan, Kita sadari bahwa Tindak Pidana Korupsi sangat merugikan Keuangan Negara dan menghambat pembangunan sehingga harus diberantas dalam rangka mewujudkan masyrakat adil makmur.

KEPERLUAN:
Adanya Pengaduan sebagian dari masyarakat yang di tindak lanjuti  investigasi dugaan tindak pidana korupsi, pada program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015.
DASAR LAPORAN:
Dokumentasi, survey investigasi dilapangan
Dengan ini Forum Mahasiswa Sumatera Utara (FORMASI-SUMUT) yang beralamat di Jalan Pancing Kec.Medan Tembung----------------------------------------------------------------------------------------------

Kepada Bapak Kejakaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajarannya yang saya hormati, perkenankanlah saya untuk menyampaikan laporan aduan pendahuluan dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 sebagai inti pokok surat tersebut diatas, yang dalam hal ini kami memandang perlu untuk melakukan laporan pengaduan yang tetap mengacu pada norma,etika,aturan dan peraturan yang berlaku serta mengedepankan “azas praduga tak bersalah”-----------------------------------------------------------------------------

UNSUR MASALAH PERTAMA DALAM LAPORAN INI:
Program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 yang semestinya selesai pada tanggal 17 Desember 2015 namun pantauan kami dilapangan tidak sesuai dengan Surat perintah mulai kerja No.61/SPMK/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 dan Surat Perjanjian Antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan PT BUKIT ZAITUN No.61/SP/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 dan berdasarkan itu patut diduga negara di rugikan milyaran rupiah.
Sesuai surat Perjanjian No.61/SP/KPA/DBMKM/APBD/LPSE-2/2015 Untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi pembangunan drainase-pembetonan drainase di jalan Amal Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal Antara Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Program Pembangunan Saluran Drainase /Gorong-Gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 Dengan PT BUKIT ZAITUN Dengan Nilai pagu keseluruhan Rp. 3,360,330,000.00, Pekerjaan Pendahuluan Dengan Nilai Keseluruhan Rp.86,980,000.00, Pekerjaan Kontruksi Drainase Sepanjang 3524 Meter Dengan jumlah keseluruhan Rp. 2,416,058,962,93, Pekerjaan Kontruksi Box Culvert Pra Cetak Untuk Bubusan Sebanyak 42 Buah Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 213,783,913,83, Pekerjaan Kontruksi Coverslab Sepanjang 650 Meter Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 269,373,994,53, Pekerjaan Bendungan Sementara sepanjang 18 Meter Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 1,429,920,00, Pekerjaan Kontruksi Balok Pegaku Per 3 Meter Sebanyak 217 Buah Dengan Nilai Keseluruhan Rp. 67,221,642,19, Dan PPN 10% Dengan Nilai Rp.305,484,843,35.

Hasil pantauan di lapangan diduga:
1.      Pekerjaan tidak selesai sesuai dengan persyaratan dan ketentuan kontrak
2.      Pekerjaan di bongkar kembali karena di duga beraroma korupsi
3.      Pengerjaan proyek di duga tidak sesuai bestek/pagu anggaran
4.      Pengerjaan sampai saat ini terbengkalai
5.      Pelaksana proyek dalam hal ini PT BUKIT ZAITUN di duga tidak membayar denda kepada KPA (kuasa pengguna anggaran) sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPMK sebelum PPN karena di duga tidak menyelesaikan proyek.
6.      Melanggar PEPRES RI No.54 Tahun 2010 Tentang pengadaan barang/jasa

Kepada Yth Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara :
1.      Agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan hukum terkait dengan adanya laporan pengaduan awal dan penemuan indikasi dugaan kerugian keuangan Negara dari hasil investigasi secara tuntas, tanpa tebang pilih bagi para oknum pejabat di pemerintahaan Kota Medan dalam hal ini Dinas Bina Marga Medan selaku kuasa pengguna anggaran maupun pihak pelaksana anggaran (PT BUKIT ZAITUN) yang terkait dalam kegiatan ini dan dengan  sengaja melakukan perbuatan melawan hukum-----
2.      Membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyelidikan sesuai dengan kewewenangannya,------------------------------------------------------------------------------------
3.      Menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan dengan tetap konsisten terhadap setiap orang yang di duga melakukan tindak pidana korupsi,----
4.      Segera memanggil dan memeriksa saudara SUGRIWOTO dengan NIP : 19600401.198003.1.003 selaku Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Bina Marga Kota Medan dalam program pembangunan drainase-pembetonan drainase di Jl.Amal Kel.Sunggal Kec.Medan Sunggal--------------------------------------------------------------
5.      Memanggil dan memeriksa Saudara DICKY SAMUEL yang beralamat Jl.ngumban surbakti No.66 Lingkungan.II Kel.Sepakata Kec.Medan Selayang Selaku Direktur PT BUKIT ZAITUN--------------------------------------------------------------------------------
6.      Memanggil dan memeriksa saudara KHAIRUL SYAHNAN ST.MAP dengan NIP: 19620404.198909.1.001 Selaku kepala Dinas Bina Marga Kota Medan------------------
7.      Memanggil dan memeriksa siapapun yang diduga terlibat dalam kegiatan pelaksanaan  program pembangunan saluran drainase/gorong-gorong APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2015 seperti Kepala Dinas Bina Marga Kota Medan dan Kuasa pengguna Anggaran yang terkait permasalahan ini----------------------------------

Dengan tetap mengacu pada “azas praduga tak bersalah “ saya berharap agar pihak yang berkompeten  yang dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewewenangannya.

            Demikian surat laporan dugaan tindak pidana korupsi ini, saya buat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerjasamanya saya ucapkan ribuan terimakasih,--------------------------------------------------

Billahitaufik walhidayah.
Assalamu’alaikum Wr. Wb.


                                                            HORMAT KAMI

                                                            Forum Mahasiswa Sumatera Utara
                                                            (FORMASI-SUMUT)

                       
M.ALWI HASBI SILALAHI                                                  MHD.ADNAN LUBIS
KETUA UMUM                                                                      SEKERTARIS UMUM                     

Tembusan
Dinas Bina Marga Kota Medan
Walikota Medan
Kejaksaan Negeri Medan
DPRD Kota Medan
POLDA Sumatera Utara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Arsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar